Pemerintah tengah menyusun aturan baru untuk mencegah pengguna bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi beralih menggunakan BBM subsidi. Kebijakan ini menjadi respons atas fenomena antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di berbagai daerah, termasuk Makassar, Sulawesi Selatan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi seperti Pertamax ke BBM subsidi seperti Pertalite menjadi salah satu penyebab utama membeludaknya antrean.
“Ya memang kita lagi ada memformulasikan aturannya. Makanya dalam berbagai kesempatan kan saya menganjurkan agar saudara-saudara saya yang mampu, yang mobilnya bagus, tolonglah kita jangan sampai memakai BBM subsidi,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut menandakan bahwa pemerintah semakin serius menangani persoalan distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, seperti pengguna kendaraan roda dua, angkutan umum, dan pelaku usaha kecil. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit konsumen dari kalangan mampu yang ikut membeli Pertalite atau Solar bersubsidi karena selisih harga yang semakin lebar dengan BBM nonsubsidi.
Peralihan Konsumsi dan Antrean di SPBU
Bahlil menjelaskan bahwa peralihan pengguna dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan antrean di sejumlah SPBU secara nasional. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga di daerah seperti Makassar. Antrean panjang yang terjadi di Sulawesi Selatan disebutnya disebabkan oleh banyak faktor.
“Kemudian yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin itu menjadi antrian panjang karena banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah ada memang pihak-pihak, kan teman-teman media kan udah punya data. Ngantri di pompa bensin hanya untuk, ya ada maksud lain lah kira-kira begitu,” katanya.
Meskipun Bahlil tidak merinci secara detail apa maksud lain tersebut, pernyataannya mengindikasikan adanya indikasi permainan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah menilai bahwa sebagian orang sengaja mengantre, bukan semata-mata karena kebutuhan konsumsi pribadi, melainkan untuk tujuan tertentu yang merugikan masyarakat banyak.
Dugaan Penimbunan
Selain peralihan konsumsi, pemerintah juga menyoroti dugaan penimbunan BBM. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya bersama aparat penegak hukum dan Pertamina tengah menggali dugaan penimbunan BBM yang ada di Makassar. Modus yang ditemukan adalah memperbesar tangki kendaraan.
“Ya dia ngisi tapi tangkinya diperbesar, contohnya kayak gitu. Tangkinya ditambah yang harusnya kapasitasnya X, ditambah X plus 50 persen, X plus 75 persen. Contohnya gitu,” katanya.
Modus ini jelas melanggar aturan. Kendaraan yang seharusnya memiliki kapasitas tangki standar dimodifikasi agar dapat menampung BBM jauh lebih banyak. Tujuannya tidak lain adalah untuk membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, atau menggunakannya untuk kepentingan yang tidak semestinya. Praktik semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat, karena mengurangi pasokan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh mereka yang berhak.
Stok Nasional Aman
Di tengah kepanikan masyarakat akan kelangkaan BBM, Bahlil memastikan bahwa stok BBM nasional dalam kondisi aman. Ia menyebut cadangan stok nasional berada di atas batas minimal, yaitu 18–20 hari.
“BBM itu kan secara cadangan stok nasional kita kan dalam batas minimal nasional, 18–20 hari,” terangnya.
Dengan demikian, kelangkaan BBM sebagaimana yang diberitakan di beberapa daerah bukan disebabkan oleh kosongnya stok di tingkat nasional, melainkan oleh gangguan distribusi dan lonjakan permintaan yang tidak wajar. Pemerintah memastikan bahwa pasokan BBM tetap tersedia, tetapi perlu ada pengaturan agar penyalurannya tepat sasaran.
Mengapa Peralihan ke BBM Subsidi Terjadi?
Peralihan dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi tidak terjadi tanpa sebab. Ada beberapa faktor yang melatarbelakanginya. Pertama, kenaikan harga BBM nonsubsidi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak mentah dunia. Ketika harga Pertamax, Dex, dan produk nonsubsidi lainnya naik, sebagian konsumen memilih beralih ke Pertalite atau Solar yang harganya jauh lebih murah.
Kedua, selisih harga yang semakin lebar. Semakin besar perbedaan harga antara BBM nonsubsidi dan subsidi, semakin besar pula insentif bagi konsumen untuk beralih. Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, bukan untuk semua orang.
Ketiga, lemahnya pengawasan di tingkat SPBU. Meskipun ada aturan yang membatasi pembelian BBM bersubsidi, implementasinya sering kali tidak konsisten. Beberapa SPBU mungkin tidak terlalu ketat dalam memverifikasi kendaraan atau konsumen yang berhak.
Keempat, adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan. Modus memperbesar tangki kendaraan adalah salah satu contohnya. Ada juga yang membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali di pasar gelap dengan harga lebih tinggi.
Tantangan dalam Penegakan Aturan
Menyusun aturan memang penting, tetapi menegakkannya adalah tantangan yang jauh lebih besar. Pemerintah harus memastikan bahwa aturan baru tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini mengandalkan BBM subsidi. Di sisi lain, pemerintah juga harus tegas terhadap pelanggar.
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain:
-
Pendataan yang akurat. Pemerintah memerlukan data yang valid tentang siapa saja yang berhak menerima BBM subsidi. Tanpa data yang akurat, aturan bisa salah sasaran.
-
Pengawasan di lapangan. Petugas di SPBU harus dilatih untuk memverifikasi pembeli. Teknologi seperti QR code atau sistem pembayaran digital dapat membantu, tetapi tetap membutuhkan pengawasan manusia.
-
Sanksi yang jelas. Pelanggar harus dikenakan sanksi yang membuat jera. Baik itu konsumen yang memodifikasi tangki maupun oknum yang menimbun BBM.
-
Sosialisasi yang masif. Masyarakat perlu memahami mengapa aturan ini diberlakukan dan apa manfaatnya bagi kepentingan bersama.
-
Koordinasi lintas lembaga. Kementerian ESDM, Pertamina, BPH Migas, kepolisian, dan pemerintah daerah harus bekerja sama.
Alternatif Kebijakan
Selain melarang orang kaya membeli BBM subsidi, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa alternatif kebijakan yang lebih tepat sasaran. Misalnya, memberikan subsidi langsung kepada masyarakat kurang mampu melalui kartu khusus atau bantuan tunai. Dengan cara ini, harga BBM bisa disesuaikan dengan harga keekonomian, sementara kelompok rentan tetap terlindungi.
Pemerintah juga dapat memperluas penggunaan teknologi digital untuk memantau pembelian BBM. Sistem pembayaran digital yang terintegrasi dengan data kependudukan dapat membantu memastikan bahwa hanya konsumen yang berhak yang dapat membeli BBM bersubsidi.
Selain itu, perlu ada insentif bagi penggunaan kendaraan listrik dan transportasi publik. Dalam jangka panjang, mengurangi ketergantungan pada BBM fosil adalah solusi struktural yang harus terus didorong.
Penutup
Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mencegah pengguna BBM nonsubsidi beralih ke BBM subsidi. Langkah ini diambil sebagai respons atas antrean panjang di SPBU yang disebabkan oleh peralihan konsumsi dan dugaan penimbunan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa stok nasional aman, tetapi distribusi harus diperbaiki agar BBM bersubsidi tepat sasaran.
Modus memperbesar tangki kendaraan yang diungkap oleh Dirjen Migas Laode Sulaeman menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan masih terjadi. Diperlukan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang ketat untuk memberantasnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan mendukung kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama.
Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan adil dan efisien. Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan baru benar-benar dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat yang berhak.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa aturan yang sedang disusun pemerintah?
Pemerintah sedang menyusun aturan untuk mencegah pengguna BBM nonsubsidi beralih ke BBM subsidi, terutama dari Pertamax ke Pertalite.
2. Mengapa aturan ini diperlukan?
Karena peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke subsidi menyebabkan antrean panjang di SPBU dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
3. Siapa yang diminta tidak menggunakan BBM subsidi?
Masyarakat yang mampu, yang mobilnya bagus, diminta tidak menggunakan BBM subsidi seperti Pertalite atau Solar.
4. Apakah stok BBM nasional aman?
Ya, Menteri ESDM memastikan stok BBM nasional aman, berada di batas minimal 18–20 hari.
5. Apa penyebab antrean di Makassar?
Banyak faktor, termasuk peralihan konsumsi, adanya pihak yang sengaja antre dengan maksud tertentu, dan dugaan penimbunan.
6. Apa modus penimbunan yang ditemukan?
Modusnya adalah memperbesar tangki kendaraan, misalnya dari kapasitas X ditambah 50–75 persen, untuk membeli BBM bersubsidi lebih banyak.
7. Siapa yang menyelidiki dugaan penimbunan?
Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum dan Pertamina.
8. Apa sanksi bagi pelanggar?
Sanksi akan diatur dalam aturan yang sedang disusun. Pelanggar dapat dikenakan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Bagaimana agar aturan ini tepat sasaran?
Diperlukan data yang akurat, pengawasan ketat, sanksi tegas, sosialisasi masif, dan koordinasi lintas lembaga.
10. Apa solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan BBM?
Diversifikasi energi, pengembangan kendaraan listrik, peningkatan transportasi publik, dan subsidi langsung yang lebih tepat sasaran.