Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai akuisisi 10 miliar saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) oleh PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, pada 16 September 2026. Transaksi tersebut menjadi sorotan karena harga pembelian sahamnya tidak dicantumkan dalam keterbukaan informasi BYAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan transaksi saham dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme pasar. Jika transaksi dilakukan di pasar reguler, harga jual saham mengacu pada harga yang berlaku di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kalau di reguler tentu harga yang tercipta harus mencerminkan harga yang ditransaksikan oleh banyak pihak sekaligus dengan anonymity. Jadi siapapun boleh ketemu dengan siapapun,” ungkap Hasan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa transaksi di pasar reguler memiliki mekanisme yang transparan dan terbuka. Harga terbentuk dari interaksi banyak pelaku pasar, sehingga tidak ada pihak yang bisa memanipulasi harga secara sepihak.
Sementara untuk transaksi yang sifatnya lebih khusus dan dilakukan secara bilateral, Hasan mengatakan transaksi dapat dilakukan melalui pasar negosiasi. Mekanisme ini memungkinkan para pihak untuk melakukan kesepakatan dengan harga tertentu sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. “Kalau ada transaksi lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu,” terangnya.
Pasar Negosiasi dan Ketentuan Harga
Sementara itu, Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan transaksi di pasar negosiasi tidak diwajibkan untuk mengungkap besaran harga per saham. Namun, BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum saham di pasar negosiasi. Berdasarkan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, diatur batasan harga terendah Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk diperdagangkan di pasar negosiasi adalah Rp1. Pasar negosiasi merupakan perdagangan saham di BEI yang dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, bukan melalui sistem lelang berkelanjutan.
“Kami juga mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait dengan batasan harganya dan ini sedang kami kaji di internal untuk mengatur batasan dari harga di pasar negosiasi. Ada berbagai pendekatan di bursa-bursa global, tetapi memang konsensus pasar kita adalah memang sebaiknya itu diatur,” ungkap Jeffrey. Pernyataan ini menunjukkan bahwa BEI menyadari adanya kebutuhan untuk memperkuat regulasi di pasar negosiasi. Selama ini, pasar negosiasi memang sering kali menjadi celah bagi transaksi yang kurang transparan. Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, diharapkan praktik-praktik yang merugikan investor dapat dicegah.
Transaksi dan Pihak yang Terlibat
Sebagai informasi, pendiri BYAN, Dato’ Dr Low Tuck Kwong dan anaknya, Elaine Low, telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat (conditional sale and purchase agreement) dengan PT Jhonlin Baratama sebagai pihak pembeli. Perjanjian ini ditandatangani pada 16 September 2026 terhadap 10 miliar saham BYAN. “Bapak Low Tuck Kwong dan Ibu Elaine Low telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat pada tanggal 16 September 2026 dengan PT Jhonlin Baratama terkait rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa Perseroan,” tulis Direktur Bayan Resources, Jenny Quantero, dikutip dari keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia.
Transaksi ini melibatkan jumlah saham yang sangat besar. Sepuluh miliar saham bukanlah angka yang kecil. Nilai transaksinya bisa mencapai triliunan rupiah, tergantung pada harga per saham yang disepakati. Namun, karena harga tidak dicantumkan dalam keterbukaan informasi, publik tidak mengetahui secara pasti berapa nilai transaksi tersebut. Inilah yang memicu pertanyaan dan spekulasi di kalangan pelaku pasar.
Siapa Haji Isam?
Andi Syamsuddin Arsyad, yang lebih dikenal sebagai Haji Isam, adalah pengusaha asal Kalimantan Selatan yang memiliki beragam bisnis, mulai dari tambang batu bara, perkebunan, hingga properti. Melalui PT Jhonlin Baratama, ia dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri batu bara nasional. Akuisisi 10 miliar saham BYAN oleh perusahaannya menandai langkah besar dalam ekspansi bisnisnya di sektor energi.
Bayan Resources sendiri merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memiliki cadangan batu bara yang besar dan operasi tambang yang tersebar di Kalimantan. Dengan mengakuisisi saham BYAN, Haji Isam berpotensi memperkuat posisinya di industri batu bara dan memperluas portofolio bisnisnya. Transaksi ini juga bisa menjadi sinyal konsolidasi di industri batu bara nasional, di mana pemain-pemain besar semakin menguat.
Namun, transaksi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang tata kelola perusahaan. Mengapa harga tidak dicantumkan? Apakah ada alasan strategis di baliknya? Apakah transaksi ini dilakukan di pasar negosiasi yang memungkinkan kerahasiaan harga? Publik berhak mengetahui informasi yang material, terutama untuk transaksi sebesar ini. Keterbukaan informasi adalah prinsip dasar pasar modal yang harus dijunjung tinggi.
Transparansi di Pasar Modal
Dalam pasar modal, transparansi adalah kunci. Investor membutuhkan informasi yang cukup untuk mengambil keputusan investasi yang rasional. Ketika informasi material tidak diungkapkan, investor bisa dirugikan. Oleh karena itu, OJK dan BEI memiliki aturan ketat tentang keterbukaan informasi. Setiap emiten wajib mengumumkan informasi material yang dapat memengaruhi harga saham.
Namun, ada kalanya transaksi dilakukan secara bilateral dan memerlukan kerahasiaan. Misalnya, dalam negosiasi bisnis yang sensitif, pengungkapan harga secara terbuka bisa merugikan salah satu pihak. Di sinilah pasar negosiasi berperan. Pasar ini memungkinkan transaksi dilakukan tanpa harus mengungkap harga ke publik. Namun, pasar negosiasi juga rentan terhadap penyalahgunaan. Tanpa pengaturan yang jelas, pasar ini bisa menjadi tempat untuk transaksi yang tidak wajar, misalnya transfer aset dengan harga di bawah pasar.
Oleh karena itu, kajian BEI untuk mengatur batas minimum harga di pasar negosiasi adalah langkah positif. Dengan adanya batas minimum, transaksi yang merugikan investor dapat dicegah. Selain itu, pengaturan ini juga meningkatkan kepercayaan pasar terhadap mekanisme perdagangan di BEI.
Dampak bagi Investor
Bagi investor ritel, transaksi ini mungkin terasa jauh dari jangkauan. Namun, dampaknya bisa signifikan. Perubahan kepemilikan saham BYAN dalam jumlah besar dapat memengaruhi harga saham di pasar reguler. Jika pasar menilai transaksi ini positif, harga saham BYAN bisa naik. Sebaliknya, jika ada kekhawatiran tentang tata kelola atau nilai transaksi yang tidak wajar, harga bisa tertekan.
Investor juga perlu mencermati apakah ada rencana strategis di balik akuisisi ini. Apakah Haji Isam akan mengubah arah bisnis BYAN? Apakah ada rencana merger atau akuisisi lanjutan? Informasi semacam ini sangat penting bagi investor untuk menilai prospek perusahaan ke depan.
Selain itu, transaksi ini juga menjadi ujian bagi OJK dan BEI dalam menjaga integritas pasar. Jika mereka mampu menangani kasus ini dengan transparan dan adil, kepercayaan investor akan meningkat. Sebaliknya, jika ada kesan pembiaran atau ketidakjelasan, kepercayaan bisa menurun.
Kesimpulan
OJK dan BEI telah memberikan penjelasan mengenai akuisisi 10 miliar saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama. Transaksi dapat dilakukan di pasar reguler atau pasar negosiasi, dengan ketentuan yang berbeda. Harga yang tidak dicantumkan dalam keterbukaan informasi memicu pertanyaan, tetapi BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum harga di pasar negosiasi. Transaksi ini melibatkan pihak-pihak besar dan berpotensi mengubah peta industri batu bara nasional. Investor perlu mencermati perkembangan dan menilai dampaknya bagi portofolio mereka. Yang terpenting, transparansi dan tata kelola yang baik harus tetap dijunjung tinggi.
FAQ
1. Siapa yang mengakuisisi saham BYAN?
PT Jhonlin Baratama, perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
2. Berapa saham BYAN yang diakuisisi?
10.000.000.500 saham biasa.
3. Kapan perjanjian ditandatangani?
16 September 2026.
4. Siapa penjual saham?
Dato’ Dr Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
5. Mengapa transaksi ini menjadi sorotan?
Karena harga pembelian saham tidak dicantumkan dalam keterbukaan informasi.
6. Apa kata OJK tentang transaksi ini?
OJK menjelaskan transaksi bisa melalui pasar reguler atau pasar negosiasi, dengan ketentuan masing-masing.
7. Apa itu pasar reguler?
Pasar di mana harga terbentuk dari interaksi banyak pihak secara anonim dan transparan.
8. Apa itu pasar negosiasi?
Pasar di mana transaksi dilakukan melalui tawar-menawar langsung antar pihak, dan harga tidak wajib diungkap.
9. Berapa batas harga terendah di pasar negosiasi?
Rp1 per saham, sesuai Peraturan Nomor II-A.
10. Apa yang sedang dikaji BEI?
BEI tengah mengkaji pengaturan batas minimum harga di pasar negosiasi.