Finansial

Daftar 14 Bank Tutup per September 2026, Nasabah Diminta Tenang

Daftar 14 Bank Tutup per September 2026, Nasabah Diminta Tenang

Jumlah bank yang tutup di Indonesia terus bertambah sepanjang tahun 2026. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berlokasi di Bali. Dengan pencabutan ini, total bank yang tutup per September 2026 mencapai 14 bank. Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

BPR Pasarraya Kuta beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. OJK menegaskan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi dana nasabah.

Kronologi Pencabutan Izin BPR

Perjalanan BPR Pasarraya Kuta hingga akhirnya ditutup bukanlah proses instan. Sejak 4 September 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena BPR Pasarraya Kuta memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen. KPMM adalah indikator penting yang menunjukkan kesehatan permodalan sebuah bank. Semakin rendah rasio ini, semakin rentan bank terhadap risiko kerugian.

Menindaklanjuti status BDP, pengurus dan pemegang saham BPR Pasarraya Kuta diwajibkan menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, rencana tersebut tidak sepenuhnya mampu direalisasikan. OJK mencatat bahwa selama masa BDP, upaya yang dilakukan belum memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Karena itu, pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Dalam status BDR, pengurus dan pemegang saham masih diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan. Namun, kesempatan itu tidak mampu dimanfaatkan dengan baik.

Akhirnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Keputusan LPS tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026. Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

14 Bank yang Tutup Sepanjang 2026

Sepanjang tahun 2026, sudah ada 14 bank yang ditutup. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan tanggal pencabutan izin usaha:

No Nama Bank Lokasi Tanggal Pencabutan
1 PT BPR Suliki Gunung Mas Sumatra Barat 7 Januari 2026
2 PT BPR Prima Master Bank Surabaya, Jawa Timur 27 Januari 2026
3 Perumda BPR Bank Cirebon Jawa Barat 9 Februari 2026
4 PT BPR Kamadana Bangli, Bali 18 Februari 2026
5 PT BPR Koperindo Jaya Jakarta Pusat, DKI Jakarta 9 Maret 2026
6 PT BPR Pembangunan Nagari Agam, Sumatra Barat 31 Maret 2026
7 PT BPR Sungai Rumbai Dharmasraya, Sumatra Barat 7 April 2026
8 PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, Jawa Tengah 25 Juni 2026
9 PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu, Jawa Timur 3 Juli 2026
10 PT BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta 7 Juli 2026
11 PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok, Jawa Barat 16 Juli 2026
12 PT BPR Citra Bersada Abad Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi 19 Agustus 2026
13 PT BPRS Gaido Indonesia Cianjur, Jawa Barat 1 September 2026
14 PT BPR Pasarraya Kuta Kuta, Badung, Bali 17 September 2026

Daftar ini menunjukkan bahwa penutupan bank tidak terpusat di satu wilayah saja, melainkan tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Mayoritas adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Ini mengindikasikan bahwa tantangan permodalan dan likuiditas lebih banyak dialami oleh bank-bank kecil dengan skala operasional terbatas.

Apa Itu BPR dan Mengapa Bisa Tutup?

Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang melayani masyarakat di daerah, dengan fokus pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). BPR memiliki peran penting dalam perekonomian daerah, terutama dalam menyediakan akses keuangan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh bank umum. Namun, BPR juga menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan modal, persaingan dengan bank besar, dan risiko kredit yang tinggi.

Beberapa faktor yang menyebabkan BPR ditutup antara lain:

  1. Permasalahan permodalan: Rasio KPMM yang rendah menunjukkan bahwa bank tidak memiliki cukup modal untuk menutupi risiko kerugian. Jika tidak segera diatasi, bank bisa mengalami insolvensi.

  2. Masalah likuiditas: Bank kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya, seperti penarikan dana oleh nasabah. Likuiditas yang ketat dapat memicu kepanikan dan memperburuk kondisi bank.

  3. Tata kelola yang buruk: Kelemahan dalam manajemen risiko, pengawasan internal, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat menyebabkan bank terjebak dalam masalah keuangan.

  4. Persaingan yang ketat: Bank besar dengan teknologi dan jaringan luas semakin mendominasi pasar. BPR yang tidak mampu beradaptasi bisa kehilangan nasabah.

  5. Dampak ekonomi makro: Krisis ekonomi, penurunan daya beli masyarakat, dan sektor usaha yang lesu dapat meningkatkan kredit macet dan menekan kinerja bank.

OJK sebagai regulator memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pengawasan, termasuk menetapkan status BDP dan BDR, serta mencabut izin usaha jika bank tidak lagi sehat. Tindakan ini bertujuan melindungi nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Peran LPS dalam Penjaminan Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia. Jika sebuah bank dicabut izin usahanya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi. Dana nasabah dijamin hingga batas tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, batas penjaminan LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari batas tersebut, kelebihan dana akan diselesaikan melalui proses likuidasi.

OJK mengimbau kepada nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan. Nasabah tidak perlu panik atau melakukan penarikan dana besar-besaran. Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

Tren Penutupan Bank

Penutupan 14 bank dalam sembilan bulan pertama 2026 menunjukkan bahwa industri perbankan Indonesia sedang mengalami konsolidasi. OJK dan LPS secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap bank-bank yang tidak sehat. Ini adalah langkah positif untuk memperkuat fondasi industri keuangan.

Namun, di sisi lain, penutupan bank juga membawa dampak bagi masyarakat, terutama nasabah yang mungkin kehilangan akses layanan perbankan di daerahnya. BPR yang ditutup sering kali merupakan satu-satunya lembaga keuangan di daerah terpencil. Oleh karena itu, diperlukan solusi agar masyarakat tetap memiliki akses ke layanan keuangan, misalnya melalui bank umum yang membuka cabang di daerah atau melalui layanan keuangan digital.

Konsolidasi juga bisa menjadi peluang bagi bank yang sehat untuk memperluas pasar. Bank besar dapat mengakuisisi BPR yang masih memiliki potensi, atau membuka layanan di daerah yang ditinggalkan. Pemerintah dan OJK perlu mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif.

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?

Jika Anda adalah nasabah bank yang ditutup, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Tetap tenang. Dana Anda dijamin oleh LPS.

  2. Pantau informasi resmi dari OJK, LPS, dan bank terkait.

  3. Siapkan dokumen seperti buku tabungan, KTP, dan bukti simpanan untuk proses verifikasi.

  4. Hubungi LPS jika ada pertanyaan mengenai penjaminan simpanan.

  5. Jangan terburu-buru melakukan penarikan dana besar-besaran sebelum ada kejelasan.

  6. Pertimbangkan untuk memindahkan dana ke bank yang lebih sehat setelah proses likuidasi selesai.

Penutup

Pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta menambah daftar 14 bank yang tutup sepanjang 2026. OJK dan LPS telah menjalankan prosedur yang berlaku, termasuk penjaminan simpanan nasabah. Meskipun penutupan bank menimbulkan kekhawatiran, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat industri perbankan dan melindungi masyarakat.

Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi. Ke depan, konsolidasi industri perbankan diperkirakan akan terus berlanjut. Yang terpenting adalah memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki akses ke layanan keuangan yang aman dan terpercaya.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Bank apa yang terbaru ditutup oleh OJK?
Bank terbaru yang ditutup adalah PT BPR Pasarraya Kuta di Bali, dengan pencabutan izin usaha pada 17 September 2026.

2. Berapa total bank yang tutup sepanjang 2026?
Hingga September 2026, total bank yang tutup mencapai 14 bank.

3. Mengapa BPR Pasarraya Kuta ditutup?
Karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, tidak mampu melakukan penyehatan, dan mengalami permasalahan permodalan serta likuiditas.

4. Apa itu status BDP dan BDR?
BDP (BPR Dalam Penyehatan) adalah status ketika BPR mengalami permasalahan permodalan dan diberi kesempatan untuk menyehatkan diri. BDR (BPR Dalam Resolusi) adalah status ketika upaya penyehatan gagal dan bank akan diselesaikan oleh LPS.

5. Apakah dana nasabah aman?
Ya. Dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

6. Bagaimana proses penjaminan simpanan oleh LPS?
LPS akan memverifikasi data simpanan nasabah dan membayar simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Proses ini dilakukan setelah bank dicabut izin usahanya.

7. Apa yang harus dilakukan nasabah bank yang ditutup?
Tetap tenang, pantau informasi resmi, siapkan dokumen, dan hubungi LPS jika ada pertanyaan. Jangan melakukan penarikan dana besar-besaran.

8. Apakah bank umum juga bisa ditutup?
Berdasarkan daftar 14 bank yang tutup, semuanya adalah BPR dan BPRS. Namun, bank umum juga dapat dikenai tindakan pengawasan jika mengalami masalah serius, meskipun prosesnya berbeda.

9. Mengapa banyak BPR yang tutup?
Karena tantangan permodalan, likuiditas, tata kelola, dan persaingan yang ketat. OJK secara aktif melakukan pengawasan untuk menjaga kesehatan industri.

10. Apa dampak penutupan bank bagi masyarakat daerah?
Masyarakat mungkin kehilangan akses layanan keuangan jika BPR adalah satu-satunya bank di daerah. Diperlukan solusi agar akses keuangan tetap tersedia, misalnya melalui bank umum atau layanan digital.