Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas untuk memastikan bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) benar-benar sampai kepada anak-anak yang membutuhkan. Dalam pernyataannya, Pramono meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk melakukan upaya jemput bola terhadap sekitar 40 ribu anak yang tercatat berhak menerima KJP namun belum mengurus bantuan tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, terdapat 40.166 siswa atau mahasiswa yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 sampai 5, tetapi belum mengajukan diri sebagai penerima KJP. Angka ini bukanlah angka yang kecil, melibatkan puluhan ribu anak yang seharusnya mendapatkan dukungan pendidikan dari pemerintah.
Arahan Langsung dari Gubernur
Pramono menyampaikan hal tersebut saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/9/2026). Ia menekankan bahwa Pemprov DKI tidak ingin anak-anak yang sebenarnya memenuhi kriteria justru kehilangan hak memperoleh bantuan pendidikan hanya karena belum melakukan pendaftaran.
"Kurang lebih 40.166 anak yang berhak menerima (KJP) tapi tidak mau mengurus untuk menerima," kata Pramono.
Pernyataan tersebut menggambarkan situasi di mana banyak warga yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan, namun karena satu dan lain hal, mereka tidak mengurus proses pendaftaran. Bisa jadi karena kurangnya informasi, kesulitan akses, atau faktor-faktor lain yang menghambat.
Untuk mengatasi masalah ini, Pramono telah memerintahkan Disdik DKI untuk menyisir data dan menghubungi anak-anak yang tercatat berhak menerima KJP. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau mereka yang belum terdaftar dan memberikan informasi yang jelas tentang hak mereka.
"Saya memerintahkan kepada Dinas Pendidikan untuk yang seperti ini disisir, disampaikan kepada yang bersangkutan bahwa Pemerintah DKI Jakarta menyediakan KJP untuk mereka," ujarnya.
KJP Tahap 2
Pramono sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai besaran dan penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Tahap 2 tahun 2026. Untuk tahap ini, Pemprov DKI membaginya menjadi dua gelombang sebagai langkah antisipasi agar peserta didik yang sebenarnya berhak tidak kehilangan bantuan akibat perubahan data desil.
Pada gelombang pertama, terdapat 661.209 siswa atau mahasiswa yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan. Total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari sekitar 491 ribu penerima lama yang melanjutkan bantuan serta 169.643 penerima baru.
Sementara itu, 40.166 anak yang belum mengurus KJP akan dimasukkan dalam gelombang kedua apabila mereka bersedia menerima bantuan dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
"Kalau kemudian yang bersangkutan mau dan kemudian memenuhi syarat dan menyampaikan semua persyaratan, maka yang bersangkutan akan diumumkan dalam tahap dua gelombang dua," jelas Pramono.
Mekanisme Jemput Bola
Langkah jemput bola yang diinstruksikan oleh Pramono merupakan pendekatan proaktif dari pemerintah. Alih-alih menunggu warga datang mendaftar, Disdik DKI diminta untuk aktif mencari dan menghubungi mereka yang berhak.
Mekanisme ini penting karena banyak keluarga dari kelompok desil 1 sampai 5 yang mungkin tidak memiliki akses informasi yang memadai. Mereka mungkin tidak tahu bahwa mereka berhak menerima bantuan, atau tidak memahami prosedur untuk mendaftar.
Dengan menyisir data dan menghubungi langsung keluarga-keluarga tersebut, diharapkan tidak ada lagi anak yang kehilangan haknya hanya karena kendala administratif.
Pentingnya DTSEN
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima KJP. Sistem ini mengelompokkan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, dengan desil 1 sebagai kelompok paling rendah dan desil 5 sebagai kelompok menengah bawah.
Anak-anak dari keluarga yang masuk dalam desil 1 sampai 5 dianggap memenuhi kriteria untuk menerima bantuan pendidikan. Namun, masuk dalam data DTSEN tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima KJP. Mereka tetap harus mengajukan diri dan memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
Di sinilah letak permasalahannya. Dari data yang dimiliki Pemprov DKI, terdapat 40.166 anak yang sudah tercatat dalam DTSEN desil 1 sampai 5, tetapi belum mengajukan diri sebagai penerima KJP.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain memerintahkan Disdik DKI untuk melakukan jemput bola, Pramono juga meminta warga yang merasa memenuhi kriteria penerima KJP, khususnya yang masuk DTSEN desil 1 sampai 5, untuk aktif menghubungi layanan pengaduan Pemprov DKI atau berkoordinasi dengan Disdik DKI.
"Kami tidak ingin yang berhak mendapatkan akan kehilangan haknya untuk menerima KJP dari Pemerintah DKI Jakarta," tegasnya.
Imbauan ini penting untuk menciptakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah aktif menjemput bola. Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk proaktif mencari informasi tentang hak-hak mereka.
Komitmen Pemprov DKI dalam Pendidikan
Langkah yang diambil oleh Pramono Anung ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov DKI Jakarta dalam memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warganya. KJP adalah salah satu instrumen penting untuk mencegah anak-anak dari keluarga kurang mampu putus sekolah karena kendala biaya.
Dengan anggaran mencapai Rp1,5 triliun untuk KJP Tahap 2 saja, Pemprov DKI menunjukkan keseriusannya dalam mendukung sektor pendidikan. Dana tersebut digunakan untuk membantu biaya pendidikan ratusan ribu siswa dan mahasiswa di Jakarta.
Tantangan dalam Penyaluran Bantuan
Meskipun komitmen Pemprov DKI sangat kuat, penyaluran bantuan seperti KJP selalu menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bantuan tepat sasaran, yaitu diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Perubahan data DTSEN yang dinamis juga menjadi tantangan tersendiri. Data kesejahteraan keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu, sehingga perlu ada mekanisme pemutakhiran yang berkelanjutan.
Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang enggan mengurus bantuan meskipun mereka berhak. Keengganan ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari stigma sosial hingga ketidakpahaman tentang prosedur.
Penutup
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memerintahkan Disdik DKI melakukan jemput bola terhadap 40 ribu anak yang berhak menerima KJP adalah langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada warga yang paling membutuhkan.
Dengan adanya mekanisme jemput bola, diharapkan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak pendidikannya hanya karena tidak mengurus administrasi. Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan KJP adalah salah satu cara untuk mewujudkannya.
Semoga upaya ini berjalan lancar dan 40.166 anak tersebut segera mendapatkan hak mereka. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk memastikan bantuan pendidikan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa banyak anak yang berhak menerima KJP tetapi belum mengurus?
Terdapat 40.166 siswa atau mahasiswa yang masuk dalam DTSEN desil 1 sampai 5 tetapi belum mengajukan diri sebagai penerima KJP.
2. Apa langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta?
Pramono Anung memerintahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyisir data dan menghubungi anak-anak yang tercatat berhak menerima KJP.
3. Berapa total anggaran KJP Tahap 2 tahun 2026?
Total anggaran yang disiapkan untuk KJP Tahap 2 gelombang pertama mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
4. Berapa jumlah penerima KJP gelombang pertama?
Pada gelombang pertama, terdapat 661.209 siswa atau mahasiswa yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
5. Kapan 40.166 anak tersebut akan diumumkan sebagai penerima?
Mereka akan dimasukkan dalam gelombang kedua apabila bersedia menerima bantuan dan memenuhi seluruh persyaratan.
6. Apa itu DTSEN?
DTSEN adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang digunakan untuk menentukan kelompok kesejahteraan keluarga, dengan desil 1 sebagai kelompok paling rendah.
7. Apa yang harus dilakukan warga yang merasa berhak menerima KJP?
Warga diminta menghubungi layanan pengaduan Pemprov DKI atau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
8. Mengapa ada anak yang belum mengurus KJP?
Alasannya bisa beragam, mulai dari kurangnya informasi hingga kesulitan akses administrasi.
9. Apakah KJP Tahap 2 dibagi menjadi dua gelombang?
Ya, pembagian menjadi dua gelombang dilakukan untuk memastikan peserta didik yang berhak tidak kehilangan bantuan akibat perubahan data desil.
10. Apa tujuan utama dari mekanisme jemput bola ini?
Tujuannya adalah memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan tidak ada yang kehilangan haknya hanya karena belum mendaftar.