Layanan Publik

Cara Buat NPWP Online 2026 Pribadi Lewat HP via Coretax DJP (Bisa untuk yang Belum Bekerja)

Cara Buat NPWP Online 2026 Pribadi Lewat HP via Coretax DJP (Bisa untuk yang Belum Bekerja)

Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi kini sepenuhnya terintegrasi melalui sistem inti perpajakan Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id), yang menggantikan sistem e-Reg lama (ereg.pajak.go.id). Melalui mekanisme baru ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit pada KTP kamu secara otomatis diaktivasi sebagai NPWP tanpa perlu mencetak kartu fisik ke kantor pajak.

Bagi kamu yang belum bekerja atau sedang menyiapkan berkas untuk melamar pekerjaan, pendaftaran tetap dapat diproses secara mandiri langsung dari browser smartphone maupun laptop.

Tata Cara Buat NPWP Online Pribadi via Coretax DJP

Jika sebelumnya masyarakat mengakses portal ereg.pajak.go.id/daftar, sistem administrasi perpajakan kini beralih ke Coretax DJP. Ikuti alur pendaftaran akun dan aktivasi NIK berikut:

  1. Buka peramban di laptop atau komputer kamu dan akses situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Klik tautan Daftar di sini pada halaman utama, lalu pilih kategori Perorangan.

  3. Saat sistem menanyakan kepemilikan identitas, pilih opsi Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK, kemudian pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.

  4. Masukkan 16 digit NIK e-KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap sesuai identitas, tempat & tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

  5. Masukkan alamat email aktif serta nomor hp yang digunakan, lalu klik tombol Verify untuk menerima kode OTP melalui email dan SMS.

  6. Lengkapi data alamat domisili dan alamat sesuai KTP (kamu bisa memilih opsi Salin dari domisili jika kedua alamat tersebut sama).

  7. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) menggunakan kamera perangkat untuk sinkronisasi biometrik dengan basis data kependudukan.

  8. Centang kotak persetujuan pernyataan kebenaran data pada bagian konfirmasi, kemudian klik Submit Application / Kirim Pengajuan.

  9. Buka kotak masuk email kamu untuk mengunduh bukti tanda terima pendaftaran dan kartu NPWP elektronik berformat PDF.

Cara Buat NPWP Online Lewat HP Tanpa Aplikasi Tambahan

Kamu tidak perlu mengunduh aplikasi khusus dari toko aplikasi karena seluruh tahapan pendaftaran dapat dijalankan langsung lewat browser smartphone (Chrome, Safari, atau Firefox).

  1. Buka aplikasi browser di smartphone kamu dan masuk ke laman coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Ketuk ikon titik tiga atau pengaturan di browser hp kamu, lalu aktifkan mode Desktop Site (Tampilan Desktop) agar seluruh kolom formulir dan tombol verifikasi terlihat utuh.

  3. Pilih menu Daftar di sini > Perorangan > Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.

  4. Isi NIK, nomor KK, dan kontak hp aktif.

  5. Izinkan akses kamera pada pop-up browser smartphone saat proses pemindaian wajah biometrik berlangsung.

  6. Selesaikan pengisian formulir hingga halaman pernyataan akhir, lalu kirim pengajuan.

  7. Buka aplikasi email di hp kamu untuk mengecek nomor NPWP digital yang telah terbit.

Cara Buat NPWP Online Bagi yang Belum Bekerja untuk Melamar Kerja

Banyak perusahaan mewajibkan pelamar kerja menyertakan NPWP sebagai syarat berkas personalia. Bagi kamu yang berstatus fresh graduate atau belum memiliki penghasilan tetap, pembuatan NPWP tetap sah dilakukan secara mandiri:

  1. Masuk ke alur registrasi perorangan pada portal Coretax DJP.

  2. Pada bagian formulir Data Ekonomi / Sumber Penghasilan, pilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dengan kategori Pegawai/Pekerja Bebas/Lainnya atau pilih opsi Belum Bekerja.

  3. Pada kolom kisaran penghasilan per bulan, pilih rentang terendah (Di bawah Rp4.500.000 atau Rp0).

  4. Lewati pengisian data tempat kerja atau NPWP pemberi kerja karena kolom ini bersifat opsional bagi yang belum berstatus karyawan.

  5. Lanjutkan proses verifikasi kontak dan biometrik hingga dokumen NPWP digital resmi dikirimkan ke email kamu.

Cara Buat NPWP Online Batam

Bagi kamu yang berdomisili di Kota Batam atau wilayah Free Trade Zone (FTZ), alur pendaftaran daring tetap menggunakan sistem Coretax nasional, namun dengan penyesuaian unit kerja administratif:

  1. Akses portal Coretax dan pilih pendaftaran perorangan ber-NIK.

  2. Masukkan alamat domisili di Kota Batam secara presisi (Kelurahan, Kecamatan, dan Kode Pos).

  3. Sistem perpajakan secara otomatis mengarahkan wilayah kepengurusan kamu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait di wilayah Batam (seperti KPP Pratama Batam Selatan atau KPP Pratama Batam Utara).

  4. Selesaikan validasi biometrik dan kirim pengajuan hingga kartu digital diterbitkan.

Batasan Teknis dan Catatan Pengujian Kami

Berdasarkan analisis alur registrasi dan pengujian sistem yang kami lakukan, terdapat sejumlah batasan teknis penting yang perlu kamu antisipasi:

  • Kendala Validasi NIK dan Dukcapil: Pendaftaran akan otomatis ditolak jika terdapat perbedaan ejaan nama, tanggal lahir, atau nomor KK antara dokumen fisik kamu dengan data server Dukcapil Kemendagri. Pastikan status kependudukan di KK kamu sudah diperbarui sebelum mendaftar.

  • Kebutuhan Pulsa Reguler untuk SMS OTP: Pengiriman kode OTP via nomor seluler memerlukan pulsa reguler aktif (bukan paket data internet). Kegagalan menerima OTP verifikasi kontak di hp umumnya terjadi karena nomor berada dalam masa tenggang atau saldo pulsa Rp0.

  • Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan: Memiliki NPWP—meskipun kamu belum bekerja atau belum berpenghasilan—tetap menimbulkan kewajiban administratif pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap awal tahun dengan status nihil. Jika kamu tidak ingin terkena denda administratif keterlambatan lapor SPT saat belum memiliki penghasilan sama sekali, kamu dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) setelah NPWP selesai dibuat.

  • Pencahayaan Biometrik Wajah: Verifikasi wajah menggunakan kecerdasan buatan Coretax memerlukan pencahayaan merata dan lensa kamera yang bersih. Hindari penggunaan filter kamera, kacamata hitam, atau topi yang dapat memicu kegagalan pencocokan wajah dengan data foto e-KTP.