Berita

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, Momentum Kebangkitan Korps Adhyaksa di HUT ke-81

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, Momentum Kebangkitan Korps Adhyaksa di HUT ke-81

Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kejaksaan RI di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2026). Dalam momen yang khidmat tersebut, Burhanuddin menyampaikan Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi panduan moral dan profesional bagi seluruh jajaran Korps Adhyaksa.

Perintah harian ini lahir di tengah berbagai ujian yang sedang dihadapi oleh institusi Kejaksaan. Burhanuddin secara terbuka mengakui bahwa perjalanan Kejaksaan tidak selalu mulus, dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar telah berulang kali menguji integritas lembaga penegak hukum tersebut.

Menurut Burhanuddin, perintah harian ini bukanlah sekadar instruksi administratif. Lebih dari itu, ini adalah panduan moral dan profesional yang harus diamalkan dalam setiap langkah pengabdian para insan Adhyaksa.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Berikut adalah tujuh perintah harian yang disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin:

1. Terapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

Perintah pertama ini menekankan pentingnya fondasi spiritual dalam menjalankan tugas. Nilai-nilai ketuhanan diharapkan menjadi kompas moral yang menuntun setiap jaksa dalam mengambil keputusan yang adil dan bijaksana. Kejaksaan bukan hanya lembaga penegak hukum, tetapi juga lembaga yang harus mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa yang berlandaskan keimanan.

2. Kembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan bagi masyarakat.

Perintah kedua ini menjadi respons langsung atas berbagai persoalan yang sempat mencoreng citra Kejaksaan. Burhanuddin menegaskan bahwa kehormatan institusi harus dipulihkan dengan cara memberikan pelayanan terbaik dan keadilan nyata bagi masyarakat. Kejaksaan harus hadir sebagai lembaga yang dipercaya, bukan ditakuti atau diragukan.

3. Dukung Asta Cita serta sukseskan program prioritas maupun direktif Presiden, atau sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Perintah ketiga menegaskan keselarasan Kejaksaan dengan visi pembangunan nasional. Asta Cita yang menjadi arah kebijakan pemerintahan harus didukung penuh oleh Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini menegaskan bahwa Kejaksaan adalah bagian integral dari upaya mewujudkan cita-cita bangsa.

4. Gunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan secara profesional, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Perintah keempat menekankan pentingnya profesionalisme yang berlandaskan hati nurani. Seorang jaksa tidak boleh hanya bekerja secara mekanis, tetapi harus mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah dengan menggunakan kepekaan nurani. Keadilan sejati lahir dari keputusan yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga benar secara moral.

5. Bangun sinergi yang harmonis dan wujudkan kolaborasi yang produktif antara kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.

Perintah kelima menyoroti pentingnya kerja sama lintas lembaga. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara sektoral. Kejaksaan harus mampu membangun sinergi dengan kementerian, lembaga, dan semua pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan sistem peradilan yang terpadu dan efektif.

6. Junjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas dan bersosialisasi dalam kehidupan sehari-hari, sebagai cerminan integritas dan keteladanan insan Adhyaksa.

Perintah keenam mengingatkan bahwa gaya hidup seorang jaksa adalah cerminan langsung dari integritas institusi. Kesederhanaan bukan berarti menolak kemajuan, melainkan menolak kemewahan yang tidak sejalan dengan semangat pelayanan publik. Seorang jaksa yang hidup sederhana akan lebih mudah dipercaya oleh masyarakat.

7. Tingkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum, dengan cepat, tepat dalam bertindak menghadapi perubahan situasi.

Perintah ketujuh menuntut para jaksa untuk terus belajar dan beradaptasi. Perkembangan zaman membawa perubahan cepat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk modus kejahatan yang semakin canggih. Kejaksaan harus mampu merespons perubahan tersebut dengan kecepatan dan ketepatan yang tinggi.

Pengakuan Jujur tentang Keterpurukan

Dalam pidatonya, Burhanuddin tidak menutup-nutupi kenyataan bahwa Kejaksaan tengah menghadapi berbagai ujian berat. Ia dengan jujur mengakui bahwa tantangan yang datang dari dalam dan luar telah membuat Korps Adhyaksa mengalami masa-masa sulit.

"Kita tahu perjalanan Kejaksaan tidak selalu mulus. Tantangan datang dari dalam dan luar, menguji kita berulang kali. Tak jarang kita terpuruk dan kecewa," kata Burhanuddin.

Pernyataan ini menunjukkan sikap yang langka dari seorang pemimpin institusi: keberanian untuk mengakui kelemahan secara terbuka. Burhanuddin tidak berusaha menutupi masalah dengan retorika kosong, melainkan menghadapinya dengan jujur.

Ia bahkan melontarkan pertanyaan-pertanyaan refleksi yang mendalam kepada seluruh jajarannya.

"Sudahkah kita merenung dan melahirkan pertanyaan? Sudahkah kita berada di jalan yang benar? Sudahkah kita memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini?" ujar Burhanuddin.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan ajakan untuk melakukan introspeksi kolektif. Burhanuddin ingin seluruh insan Adhyaksa berhenti sejenak dan bertanya pada diri masing-masing: apakah mereka telah menjalankan tugas dengan benar?

Momentum Kebangkitan

Meski mengakui keterpurukan, Burhanuddin menolak sikap menyerah. Ia justru mendorong seluruh jajarannya untuk menjadikan masa sulit ini sebagai momentum kebangkitan.

"Berbagai ujian yang dihadapi kejaksaan tidak boleh membuat jajarannya larut dalam keterpurukan. Sebaliknya, kondisi tersebut diminta harus menjadi momentum bagi kejaksaan untuk melakukan pembenahan dan bangkit bersama," tegasnya.

Dalam pidatonya, Burhanuddin dua kali menyerukan kalimat yang menjadi simbol harapan: "Badai pasti berlalu!" Seruan ini mencerminkan keyakinannya bahwa setelah masa sulit, akan datang masa yang lebih baik asalkan seluruh jajaran bersatu dan bekerja keras.

"Inilah saatnya kita bangkit bersama memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa kejaksaan mampu melewati ujian sehingga menjadi semakin kuat. Inilah waktunya, badai harus berlalu!" ujar Burhanuddin.

Kebangkitan Kolektif

Burhanuddin menekankan bahwa kebangkitan Kejaksaan tidak dapat dilakukan oleh satu orang, satu kebijakan, ataupun satu generasi. Pemulihan kepercayaan publik membutuhkan kerja keras dari seluruh insan Adhyaksa tanpa terkecuali.

"Kebangkitan Kejaksaan tidak dapat dilakukan oleh satu orang, satu kebijakan, ataupun satu generasi, tetapi seluruh insan Adhyaksa harus berjalan bersama dengan memperkuat soliditas dan solidaritas," kata Burhanuddin.

Soliditas dan solidaritas menjadi kunci utama. Setiap jaksa harus merasa menjadi bagian dari satu kesatuan yang sama, dengan tujuan yang sama: mengembalikan marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Burhanuddin juga menegaskan bahwa setiap jaksa adalah cerminan institusi. Sikap, tutur kata, dan perilaku mereka turut menentukan bagaimana Kejaksaan dipandang oleh masyarakat.

"Setiap jaksa merupakan cerminan institusi, sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku mereka turut menentukan marwah Kejaksaan di mata masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta seluruh jajarannya untuk menjaga perilaku dengan sebaik-baiknya. Satu tindakan tercela dari seorang oknum dapat merusak citra baik yang sedang dibangun oleh seluruh institusi.

"Jangan biarkan satu tindakan tercela merusak citra yang baik bagi yang sedang kita bangun ini," tegas Burhanuddin.

Jangan Pernah Minta dan Terima Sesuatu 

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga menyampaikan peringatan keras terkait integritas. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan nama institusi untuk kepentingan pribadi.

"Jangan pernah minta dan terima sesuatu atas nama institusi!" seru Burhanuddin.

Peringatan ini sejalan dengan upaya pemulihan citra Kejaksaan. Burhanuddin menyadari bahwa salah satu sumber keterpurukan Kejaksaan adalah perilaku oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Dengan menegaskan larangan ini, ia berharap tidak ada lagi praktik-praktik tercela yang mencoreng nama baik institusi.

Kejaksaan dan Tantangan Zaman

Pidato Burhanuddin di HUT ke-81 Kejaksaan RI ini lahir di tengah berbagai tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum di seluruh dunia. Perkembangan teknologi digital telah membuka celah-celah baru bagi kejahatan yang semakin kompleks. Sementara itu, ekspektasi masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas semakin tinggi.

Dalam konteks ini, tujuh perintah harian yang disampaikan Burhanuddin menjadi pedoman yang relevan. Kejaksaan tidak hanya dituntut untuk bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas, jujur, dan berpihak pada kebenaran.

Harapan ke Depan

Peringatan HUT ke-81 ini menjadi momen yang tepat untuk melakukan refleksi dan pembaruan komitmen. Tujuh perintah harian Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi pegangan bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Lebih dari itu, momentum ini diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan Kejaksaan. Dengan komitmen bersama untuk menegakkan integritas, membangun solidaritas, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati, Kejaksaan dapat kembali dipercaya sebagai lembaga penegak hukum yang bermartabat.

Burhanuddin telah memberikan arah yang jelas. Kini, tanggung jawab berada di pundak seluruh jajaran Kejaksaan untuk mewujudkannya dalam tindakan nyata. Badai memang pasti berlalu, tetapi hanya bagi mereka yang mau berjuang dan tidak menyerah pada keadaan.

Penutup

HUT ke-81 Kejaksaan RI menjadi momen penting dalam perjalanan institusi ini. Di tengah berbagai ujian dan tantangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dengan pesan yang jelas: saatnya bangkit, saatnya memulihkan kepercayaan, saatnya membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati badai.

Tujuh perintah harian yang disampaikannya bukan sekadar kata-kata, melainkan pedoman hidup yang harus diamalkan oleh setiap insan Adhyaksa. Dari nilai-nilai ketuhanan hingga kepekaan terhadap dinamika masyarakat, semuanya bermuara pada satu tujuan: mengembalikan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang adil, profesional, dan dicintai rakyat.

Perjalanan masih panjang, dan tantangan akan selalu ada. Namun, dengan komitmen bersama, solidaritas yang kuat, dan integritas yang tidak tergoyahkan, Kejaksaan dapat melewati masa sulit ini dan menjadi semakin kuat. Badai pasti berlalu, dan setelahnya akan terbit matahari yang lebih terang.

FAQ Terkait Kejaksaan Agung

1. Apa itu tujuh perintah harian Jaksa Agung?

Tujuh perintah harian Jaksa Agung adalah pedoman moral dan profesional yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada HUT ke-81 Kejaksaan RI. Perintah ini mencakup penerapan nilai ketuhanan, pemulihan marwah institusi, dukungan terhadap program prioritas nasional, penggunaan hati nurani, pembangunan sinergi, kesederhanaan, dan kepekaan terhadap dinamika masyarakat.

2. Kapan tujuh perintah harian ini disampaikan?

Tujuh perintah harian disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, saat upacara HUT ke-81 Kejaksaan RI di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

3. Apa alasan di balik dikeluarkannya perintah harian ini?

Perintah harian ini dikeluarkan di tengah berbagai ujian yang dihadapi Kejaksaan. Burhanuddin mengakui bahwa Kejaksaan sedang mengalami keterpurukan dan kekecewaan dari masyarakat, sehingga diperlukan panduan moral dan profesional untuk memulihkan kepercayaan publik.

4. Apa yang dimaksud dengan "badai pasti berlalu"?

"Badai pasti berlalu" adalah seruan yang disampaikan Burhanuddin untuk membangkitkan semangat jajarannya. Artinya, masa sulit yang dihadapi Kejaksaan tidak akan berlangsung selamanya, asalkan seluruh insan Adhyaksa bersatu dan bekerja keras untuk bangkit.

5. Apa yang ditekankan Burhanuddin tentang integritas?

Burhanuddin menegaskan bahwa setiap jaksa adalah cerminan institusi. Ia melarang keras perilaku meminta atau menerima sesuatu atas nama institusi, dan meminta seluruh jajaran untuk tidak membiarkan satu tindakan tercela merusak citra baik yang sedang dibangun.

6. Apa yang dimaksud dengan Asta Cita dalam perintah ketiga?

Asta Cita adalah visi pembangunan nasional yang menjadi arah kebijakan pemerintahan. Kejaksaan diminta mendukung Asta Cita dan menyukseskan program prioritas serta direktif Presiden sesuai dengan tugas dan fungsinya.

7. Bagaimana cara Kejaksaan memulihkan kepercayaan publik?

Menurut Burhanuddin, pemulihan kepercayaan publik dilakukan dengan mengembalikan marwah institusi, memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat, serta menjaga integritas dan kesederhanaan dalam setiap tindakan.

8. Apa peran soliditas dan solidaritas dalam kebangkitan Kejaksaan?

Burhanuddin menekankan bahwa kebangkitan Kejaksaan tidak bisa dilakukan oleh satu orang atau satu generasi saja. Seluruh insan Adhyaksa harus berjalan bersama dengan memperkuat soliditas dan solidaritas sebagai satu kesatuan.

9. Apa yang diminta Burhanuddin dari seluruh jaksa?

Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk merenung, mengevaluasi diri, dan bertanya apakah mereka sudah berada di jalan yang benar serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa.

10. Apa harapan utama dari pidato HUT ke-81 ini?

Harapan utamanya adalah menjadikan momen HUT ke-81 sebagai titik balik kebangkitan Kejaksaan, di mana seluruh jajaran berkomitmen untuk memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati ujian sehingga menjadi semakin kuat.