Erupsi Gunung Anak Krakatau yang terjadi sejak akhir pekan lalu membawa dampak luas, tidak hanya pada aktivitas penerbangan domestik, tetapi juga pada perjalanan ibadah umrah. Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mencatat, hingga Senin (7/9/2026) pagi, terdapat 1.007 jemaah umrah dari travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di bawah naungannya yang terdampak penutupan sejumlah bandara akibat sebaran abu vulkanik.
Dampak tersebut tidak bisa dianggap sepele. Gangguan penerbangan ini memaksa banyak jemaah menunda keberangkatan, memperpanjang masa tinggal di Arab Saudi, atau bertahan di negara transit. HIMPUH bergerak cepat dengan menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar para jemaah tetap tertangani dengan baik dan hak-hak mereka terlindungi.
Empat Kondisi Jemaah Terdampak
Berdasarkan pemantauan dan pendataan yang sedang dilakukan HIMPUH terhadap para anggotanya, dampak gangguan penerbangan terhadap jemaah umrah setidaknya dapat dikelompokkan dalam empat kondisi.
Pertama, jemaah yang akan berangkat menuju Arab Saudi. Mereka berada di kota asal maupun bandara keberangkatan, tetapi tidak dapat diberangkatkan akibat penerbangan dibatalkan atau ditunda. Kondisi ini dialami oleh jemaah dari berbagai daerah yang jadwalnya terpaksa molor.
"Pertama, jemaah yang akan berangkat menuju Arab Saudi. Mereka berada di kota asal maupun bandara keberangkatan, tetapi tidak dapat diberangkatkan akibat penerbangan dibatalkan atau ditunda," tulis rilis resmi HIMPUH, Senin (7/9).
Kedua, jemaah yang masih berada di Arab Saudi. Jemaah yang seharusnya kembali ke Indonesia dari Jeddah atau Madinah harus memperpanjang keberadaan mereka di Arab Saudi karena penerbangan menuju Indonesia mengalami pembatalan, penjadwalan ulang, atau perubahan rute.
Ketiga, jemaah yang sedang berada di negara transit. Mereka yang sedang singgah di negara ketiga sebelum melanjutkan penerbangan ke Indonesia atau ke Arab Saudi juga ikut terdampak karena jadwal penerbangan lanjutan mengalami perubahan.
Keempat, jemaah yang penerbangannya dialihkan ke bandara alternatif. Beberapa penerbangan dialihkan ke bandara yang tidak terdampak abu vulkanik, sehingga jemaah harus menempuh perjalanan tambahan atau menyesuaikan diri dengan perubahan rute.
Efek Domino yang Kompleks
Gangguan penerbangan tidak berhenti pada persoalan keterlambatan perjalanan. Bagi perjalanan umrah, perubahan jadwal penerbangan dapat menimbulkan efek domino terhadap seluruh komponen paket perjalanan.
Bagi jemaah yang belum berangkat, perubahan penerbangan berpotensi menyebabkan hilangnya atau berubahnya reservasi hotel, transportasi, dan layanan lainnya di Arab Saudi. Durasi perjalanan dan masa berlaku dokumen perjalanan juga perlu diperhatikan, karena perubahan jadwal yang terlalu lama dapat memengaruhi masa berlaku visa atau dokumen lain.
Sebaliknya, jemaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit dapat membutuhkan tambahan hotel, konsumsi, transportasi, pengurusan bagasi, maupun kebutuhan lain yang sebelumnya tidak termasuk dalam paket. Biaya-biaya tambahan ini tentu menjadi beban, baik bagi jemaah maupun penyelenggara perjalanan.
Sementara itu, bagi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah), kondisi tersebut dapat menimbulkan biaya tidak terduga yang sangat besar, kebutuhan penataan ulang seluruh komponen perjalanan, tekanan operasional terhadap Tour Leader dan petugas lapangan, serta risiko terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan apabila informasi kepada jemaah tidak tersampaikan dengan baik.
Masalah Rantai Distribusi Informasi
HIMPUH menyoroti persoalan penting lainnya dalam situasi darurat ini, yaitu rantai distribusi informasi penerbangan. Sebagian besar PPIU tidak melakukan pembelian tiket secara langsung kepada maskapai, melainkan melalui wholesaler, konsolidator, agen tiket, atau pihak ketiga lainnya.
Dalam kondisi normal, mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik. Namun, dalam situasi darurat seperti erupsi gunung api, terdapat risiko informasi perubahan penerbangan dari maskapai tidak diterima PPIU secara cepat, lengkap, dan seragam.
Padahal, dalam kondisi krisis, informasi beberapa jam bahkan beberapa menit dapat menentukan keputusan terhadap ratusan jemaah. Keterlambatan informasi dapat menyebabkan jemaah terlanjur tiba di bandara, salah mengambil keputusan, atau kehilangan kesempatan untuk mengatur ulang perjalanan.
Lima Langkah Mitigasi HIMPUH
Merespons situasi tersebut, HIMPUH saat ini melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak dan melindungi jemaah.
Pertama, melakukan pendataan anggota dan jemaah terdampak untuk memperoleh gambaran riil mengenai jumlah PPIU, jemaah, penerbangan, lokasi jemaah, dan bentuk permasalahan yang sedang dihadapi. Data ini menjadi dasar untuk pengambilan keputusan selanjutnya.
Kedua, membentuk kanal komunikasi khusus bagi Tour Leader yang sedang membersamai jemaah. Tour Leader merupakan ujung tombak penanganan jemaah, sehingga membutuhkan akses informasi yang cepat serta mekanisme eskalasi apabila menghadapi persoalan di bandara, negara transit, maupun Arab Saudi.
Ketiga, HIMPUH melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, dan stakeholder terkait. Kementerian Haji dan Umrah RI juga telah membangun kanal komunikasi khusus bersama asosiasi yang melibatkan unsur maskapai, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya sehingga persoalan di lapangan dapat segera dikoordinasikan.
Keempat, HIMPUH terus menyampaikan pembaruan informasi secara berkala kepada seluruh anggota, khususnya mengenai status bandara, perubahan penerbangan, dan informasi dari maskapai. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh anggota mendapatkan informasi yang sama dan akurat.
Kelima, HIMPUH membangun komunikasi langsung dengan maskapai untuk membantu mengatasi kesenjangan informasi antara maskapai dengan PPIU, khususnya PPIU yang memperoleh tiket melalui pihak ketiga.
Mendorong Protokol Permanen
HIMPUH memandang situasi ini juga harus menjadi momentum untuk membangun protokol penanganan gangguan penerbangan umrah akibat keadaan darurat secara lebih permanen. Dengan adanya protokol yang jelas, penanganan kejadian serupa di masa depan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terkoordinasi.
Salah satu usulan penting dari HIMPUH adalah pembentukan Crisis Coordination Center Umrah yang mempertemukan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Perhubungan/Ditjen Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, pengelola bandara, maskapai, asosiasi PPIU, serta pihak terkait lainnya.
Melalui mekanisme tersebut, informasi mengenai NOTAM (Notice to Airmen), status bandara, perubahan jadwal, rerouting, diversion, reschedule, dan recovery flight dapat diteruskan secara cepat kepada PPIU. Dengan demikian, PPIU dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi jemaah.
HIMPUH juga mendorong maskapai untuk menyediakan jalur komunikasi khusus bagi asosiasi dan PPIU dalam kondisi darurat, termasuk terhadap tiket yang diperoleh melalui wholesaler atau konsolidator. Hal ini untuk memastikan informasi perubahan jadwal dapat sampai ke PPIU secara langsung tanpa hambatan.
Selain itu, diperlukan mekanisme penanganan bersama terhadap jemaah yang tertahan di Arab Saudi, negara transit, maupun bandara alternatif, termasuk kepastian mengenai akomodasi, konsumsi, transportasi, perubahan tiket, bagasi, perlindungan asuransi, serta pembagian tanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul akibat keadaan kahar (force majeure).
Imbauan HIMPUH kepada PPIU
Bagi PPIU, HIMPUH mengeluarkan sejumlah imbauan penting untuk memastikan kesiapan dalam menghadapi situasi darurat. Pertama, seluruh penyelenggara diminta memastikan Tour Leader memiliki emergency contact 24 jam, data manifest jemaah, nomor tiket dan PNR, detail hotel, visa, polis asuransi, serta kontak maskapai/konsolidator yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Kedua, PPIU diminta tidak mengarahkan jemaah menuju bandara sebelum memperoleh kepastian status penerbangan. Langkah ini untuk mencegah jemaah terlanjur menunggu di bandara yang kondisinya tidak pasti.
Ketiga, PPIU diminta menyampaikan perkembangan kepada jemaah dan keluarga secara berkala untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur. Komunikasi yang terbuka dan transparan akan membantu menjaga kepercayaan jemaah dan keluarganya.
Penutup
Erupsi Gunung Anak Krakatau telah menguji ketangguhan penyelenggaraan perjalanan umrah di Tanah Air. Ribuan jemaah yang terdampak membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi. HIMPUH sebagai asosiasi penyelenggara umrah dan haji menunjukkan komitmennya dengan menyiapkan langkah-langkah mitigasi yang mencakup pendataan, komunikasi, koordinasi, dan advokasi.
Ke depan, pembentukan protokol permanen dan Crisis Coordination Center Umrah diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih tangguh dalam menghadapi keadaan darurat. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, maskapai, bandara, dan PPIU, diharapkan jemaah umrah Indonesia dapat tetap berangkat dengan aman dan nyaman, apa pun kondisi yang terjadi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Berapa jumlah jemaah umrah yang terdampak erupsi Anak Krakatau?
Berdasarkan data HIMPUH per Senin (7/9/2026) pagi, terdapat 1.007 jemaah umrah dari travel PIHK yang terdampak penutupan bandara.
2. Apa saja kondisi jemaah yang terdampak?
Ada empat kondisi: jemaah yang belum berangkat dan penerbangannya dibatalkan; jemaah yang tertahan di Arab Saudi; jemaah yang berada di negara transit; dan jemaah yang penerbangannya dialihkan ke bandara alternatif.
3. Bagaimana efek domino gangguan penerbangan bagi jemaah?
Bagi jemaah yang belum berangkat, perubahan jadwal bisa mengubah reservasi hotel dan transportasi. Bagi yang tertahan, muncul kebutuhan tambahan seperti hotel, konsumsi, dan transportasi yang tidak termasuk dalam paket.
4. Apa masalah distribusi informasi yang disorot HIMPUH?
Sebagian besar PPIU membeli tiket melalui pihak ketiga, sehingga informasi perubahan penerbangan dari maskapai tidak selalu sampai cepat dan seragam. Padahal, dalam situasi darurat, kecepatan informasi sangat krusial.
5. Apa saja langkah mitigasi yang dilakukan HIMPUH?
HIMPUH melakukan pendataan jemaah terdampak, membentuk kanal komunikasi khusus Tour Leader, berkomunikasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah serta maskapai, menyampaikan informasi berkala kepada anggota, dan membangun komunikasi langsung dengan maskapai.
6. Apa usulan HIMPUH untuk penanganan jangka panjang?
HIMPUH mendorong adanya protokol penanganan permanen dan Crisis Coordination Center Umrah yang mempertemukan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Perhubungan, AirNav, bandara, maskapai, dan asosiasi PPIU.
7. Apa yang harus dilakukan PPIU menurut HIMPUH?
PPIU harus memastikan Tour Leader memiliki data lengkap dan kontak darurat 24 jam, tidak mengarahkan jemaah ke bandara sebelum ada kepastian penerbangan, dan menyampaikan informasi berkala kepada jemaah dan keluarga.
8. Apakah penutupan bandara adalah keputusan yang tepat?
HIMPUH memahami bahwa penutupan bandara dan pembatalan penerbangan adalah keputusan yang diambil demi keselamatan penerbangan, dan hal itu harus dihormati.
9. Bagaimana nasib jemaah yang tertahan di Arab Saudi?
Mereka harus memperpanjang masa tinggal dan membutuhkan penanganan akomodasi, konsumsi, serta perubahan tiket. HIMPUH terus berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik.
10. Apakah biaya tambahan ditanggung jemaah?
HIMPUH mendorong adanya kepastian pembagian tanggung jawab atas biaya tambahan akibat keadaan force majeure, dan ini menjadi bagian dari pembahasan dengan maskapai dan pemerintah.