Berita

Hasil Muktamar NU 2026 Resmi Diumumkan, Ini Update Terbaru dan Keputusan Sidang

Hasil Muktamar NU 2026 Resmi Diumumkan, Ini Update Terbaru dan Keputusan Sidang

Malam itu, di jantung kota Jombang, Jawa Timur, sebuah keputusan bersejarah tengah dirajut. Di dalam Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, denyut nadi organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU), tengah berdetak kencang. Ribuan pasang mata dari para muktamirin—utusan dari seluruh penjuru negeri dan mancanegara—tertuju pada satu forum krusial: Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU. Di forum inilah, arah masa depan tata kelola organisasi untuk lima tahun ke depan akan ditentukan. Dan ketika penghitungan suara akhirnya rampung pada Ahad (30/8/2026) dini hari, sebuah babak baru dalam sejarah kepemimpinan NU resmi dimulai.

Sebanyak 73 persen muktamirin, atau tepatnya 401 suara dari total 552 peserta yang hadir dan memiliki hak pilih, secara resmi menyepakati sebuah perubahan fundamental: menghentikan model pemilihan langsung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh seluruh peserta muktamar. Sebagai gantinya, mekanisme penentuan nakhoda tertinggi organisasi ini dikembalikan kepada sebuah lembaga yang sarat akan nilai tradisi dan kearifan: tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama para kiai sepuh.

Keputusan ini bukan sekadar perubahan prosedural. Ia adalah sebuah deklarasi ideologis, sebuah refleksi mendalam tentang identitas NU, dan sebuah upaya kolektif untuk memulihkan apa yang dianggap sebagai "marwah" kepemimpinan yang mungkin telah tergerus oleh dinamika demokrasi prosedural dalam beberapa dekade terakhir.

Anatomi Voting

Pimpinan Sidang Pleno, Prof. Muhammad Nuh, yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dengan cermat memaparkan hasil penghitungan suara. Angka-angka yang ia sampaikan memiliki cerita tersendiri. Dari 552 suara yang sah masuk, 401 suara tegas menginginkan perubahan mekanisme. Kelompok yang masih ingin mempertahankan sistem pemilihan langsung oleh muktamirin tercatat meraih 150 suara. Hanya ada satu suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia sidang.

"Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah," ujar Prof. Nuh, menegaskan legitimasi proses demokratis yang justru digunakan untuk mengubah sistem itu sendiri.

Kemenangan telak kubu "perubahan" ini menunjukkan adanya gelombang besar konsensus di akar rumput NU. Ini bukanlah keputusan yang dipaksakan dari atas, melainkan aspirasi yang mengalir deras dari bawah, dari para pengurus wilayah, cabang, hingga cabang istimewa yang tersebar di seluruh dunia. Mereka merasa bahwa sebuah organisasi sebesar dan seunik NU membutuhkan mekanisme pemilihan yang tidak hanya sekadar menghitung jumlah suara, tetapi juga mempertimbangkan dimensi spiritual, keilmuan, dan keberkahan dari para sesepuh.

Filosofi di Balik Perubahan

Prof. Muhammad Nuh menjelaskan, dorongan monumental ini lahir dari sebuah kerinduan yang mendalam. Para pengurus di berbagai tingkatan ingin memastikan bahwa kepemimpinan PBNU tidak hanya dipandang kuat secara politik dan organisatoris, tetapi juga kokoh secara spiritual. Mereka menginginkan seorang pemimpin yang tidak hanya dipilih karena popularitas atau kemampuan retorika, tetapi karena integritas keilmuan, keteladanan akhlak, dan restu dari para ulama.

"Dorongan ini lahir dari aspirasi sebagian besar pengurus wilayah dan cabang yang ingin menjaga marwah kepemimpinan PBNU," terang Prof. Nuh. "Dengan mekanisme baru ini, proses penetapan ketua umum dipasrahkan kembali kepada para ulama dan kiai sepuh yang dinilai memiliki kedalaman ilmu serta kearifan dalam menentukan nakhoda organisasi."

Kata kunci di sini adalah "marwah". Dalam tradisi NU, marwah seorang pemimpin tidak hanya diukur dari seberapa banyak suara yang ia kantongi, tetapi juga dari kredibilitas moral dan kedalaman ilmu agamanya. Seorang Ketua Umum PBNU bukanlah sekadar "CEO" dari sebuah organisasi massa; ia adalah "panglima" dari jutaan santri dan pengikutnya, yang diharapkan mampu membimbing tidak hanya dalam urusan duniawi tetapi juga ukhrawi.

Dengan mengembalikan mekanisme penunjukan kepada AHWA dan kiai sepuh, NU tengah berusaha merevitalisasi fondasi tradisinya yang paling dalam: kepercayaan total (tsiqah) kepada ulama. Ini adalah sebuah langkah untuk melepaskan diri dari apa yang mungkin dianggap sebagai jebakan "demokrasi elektoral" yang bisa memecah belah, mengarah pada politik uang, atau menghasilkan pemimpin yang populer tetapi kurang mumpuni secara keilmuan.

Merombak Alur Pencalonan

Perubahan mekanisme ini tidak berhenti pada tahap akhir pemilihan saja. Ia mengubah seluruh alur pencalonan Ketua Umum PBNU secara signifikan. Draf aturan baru yang disepakati dalam forum pleno tersebut merancang sebuah proses yang unik, yang mencoba memadukan unsur partisipasi bawah (bottom-up) dengan otoritas tradisional di puncak (top-down).

Secara rinci, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan tetap dilibatkan di tahap awal. Masing-masing dari mereka berhak mengajukan nama-nama bakal calon, bahkan hingga lima nama.

"Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi secara transparan oleh panitia untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak," jelas Prof. Nuh, memastikan bahwa proses awal tetap berjalan demokratis dan transparan.

Di sinilah letak perbedaannya. Jika pada sistem lama, lima nama teratas dari hasil tabulasi langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka oleh seluruh muktamirin, kini prosesnya berbelok tajam. Nama-nama tersebut justru diserahkan terlebih dahulu kepada Rais 'Am PBNU terpilih. Sang Rais 'Am, sebagai pemimpin spiritual tertinggi NU, akan memberikan catatan, pertimbangan, dan yang terpenting, restu.

"Setelah mendapatkan restu dari Rais 'Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA," terangnya.

Proses ini menempatkan Rais 'Am sebagai "gerbang" utama. Nama seorang calon, betapapun populernya di mata cabang dan wilayah, harus terlebih dahulu melalui "saringan spiritual" dari Rais 'Am. Ini adalah mekanisme check and balance yang luar biasa, yang memastikan bahwa calon pemimpin eksekutif NU tidak akan pernah bertentangan secara diametral dengan pemimpin spiritualnya.

 Kembalinya "Dewan Sesepuh"

Lalu, bagaimana dengan sembilan anggota AHWA itu sendiri? Draf aturan baru juga mengatur proses pembentukannya secara khusus. Pengusulan anggota AHWA tidak dilakukan oleh segelintir elit, melainkan tetap melibatkan struktur organisasi yang luas. Setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh yang mereka anggap paling mumpuni dan dihormati.

Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi dari seluruh pengusulan tersebut akan ditetapkan sebagai anggota AHWA. Merekalah yang kemudian bertugas untuk memilih Rais 'Am. Menariknya, Rais 'Am terpilih nantinya bisa berasal dari dalam struktur sembilan anggota AHWA tersebut, maupun dari kalangan ulama di luar sembilan nama yang telah ditetapkan. Hal ini memberikan fleksibilitas dan membuka ruang bagi munculnya figur-figur senior yang mungkin tidak terlibat dalam "bursa" pencalonan awal.

Keberadaan AHWA ini sejatinya bukanlah hal yang asing dalam tradisi keislaman. Konsep Ahlul Halli wal Aqdi adalah lembaga yang diadopsi dari khazanah pemikiran politik Islam klasik, yang fungsinya mirip dengan "Dewan Pemilih" atau "Electoral College" dalam sistem politik modern. Lembaga ini terdiri dari para tokoh yang memiliki integritas, pengetahuan, dan otoritas untuk memutuskan siapa yang paling layak memimpin umat. Dengan menghidupkan kembali peran strategis AHWA, NU sedang melakukan romantisme historis dan restorasi tradisi secara nyata.

Optimisme di Tengah Perubahan

Meski esensi perubahan sistem pemilihan telah disepakati oleh 73 persen muktamirin, perincian tata tertib (tatib) pemilihan secara formal baru disahkan pada rapat pleno lanjutan. Hal ini memunculkan pertanyaan: apakah perubahan signifikan ini akan mengganggu jalannya muktamar secara keseluruhan?

Menanggapi hal tersebut, Prof. Muhammad Nuh selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa penyesuaian jadwal pembahasan tatib tidak akan mengganggu keseluruhan rangkaian acara Muktamar ke-35 NU. Ia menepis kekhawatiran akan terjadinya kemandekan atau perpanjangan waktu yang tidak perlu.

Pihaknya optimistis agenda puncak perhelatan tertinggi Nahdlatul Ulama ini tetap berjalan sesuai batas waktu yang telah dijadwalkan, yakni mulai 27 hingga 31 Agustus 2026. Keyakinan ini bukan tanpa dasar. Para pimpinan sidang dan panitia muktamar tampaknya telah menyiapkan skenario dan alur pembahasan dengan matang, sehingga perubahan fundamental ini dapat diakomodir tanpa mengorbankan agenda-agenda penting lainnya.

"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya dengan penuh keyakinan.

Pernyataan ini menjadi penanda bahwa era transisi menuju mekanisme baru ini diyakini akan berjalan mulus. Seluruh pemangku kepentingan, mulai dari panitia, pimpinan sidang, hingga para muktamirin, diharapkan dapat bergotong royong menyukseskan peralihan sistem ini demi kemaslahatan organisasi yang lebih besar.

Sebuah Tonggak Sejarah Baru

Keputusan Muktamar ke-35 NU di Jombang ini bukanlah peristiwa yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah buah dari refleksi panjang, diskusi intensif, dan mungkin juga kritik terhadap praktik pemilihan langsung yang telah berjalan sejak era reformasi. Banyak kalangan di internal NU merasa bahwa pemilihan langsung, meskipun demokratis, telah membawa konsekuensi-konsekuensi yang kurang sejalan dengan karakter organisasi.

Persaingan terbuka antar calon dikhawatirkan dapat menimbulkan polarisasi di akar rumput, gesekan antar basis massa pendukung, bahkan membuka celah bagi praktik-praktik transaksional. Lebih dari itu, pemilihan langsung dianggap telah "memanusiakan" posisi Ketua Umum sebagai sebuah jabatan politik yang diperebutkan, alih-alih sebuah amanah berat yang harus diemban dengan penuh ketawadukan.

Dengan mengembalikan supremasi penentuan kepemimpinan tertinggi kepada syuriyah (dewan penasihat) dan kiai-kiai sepuh melalui AHWA, NU sedang mencoba untuk mendekonstruksi paradigma demokrasi elektoral yang selama ini mendominasi. Mereka ingin menegaskan bahwa NU bukanlah partai politik, melainkan jam'iyyah diniyah (organisasi keagamaan) yang otoritas tertingginya berada pada figur-figur yang memiliki keunggulan spiritual dan keilmuan.

Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan tata kelola organisasi NU untuk masa khidmah 2026–2031. Ini adalah sebuah sinyal kuat bahwa NU ingin kembali ke akar tradisinya, mengembalikan supremasi para ulama sebagai "pewaris para nabi" dalam menentukan arah perjalanan organisasi.

Implikasi dan Harapan ke Depan

Perubahan mekanisme ini tentu akan memiliki implikasi yang luas. Pertama, hal ini akan memperkuat posisi Rais 'Am dan syuriyah dalam struktur kepemimpinan kolektif di PBNU. Ketua Umum dan jajaran tanfidziyah (eksekutif) akan bekerja dengan legitimasi yang lebih kuat karena direstui oleh para kiai. Sinergi antara syuriyah dan tanfidziyah diharapkan akan lebih solid dan harmonis.

Kedua, proses ini dapat meredam potensi konflik internal yang diakibatkan oleh kontestasi politik. Energi yang sebelumnya dihabiskan untuk berkampanye dan bersaing, kini dapat dialihkan untuk hal-hal yang lebih produktif, seperti konsolidasi internal dan pengembangan program-program pemberdayaan umat.

Ketiga, mekanisme AHWA diharapkan akan menghasilkan pemimpin yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, dan kematangan spiritual yang seimbang. Pemimpin yang tidak hanya pandai mengelola organisasi, tetapi juga mampu menjadi teladan spiritual bagi para pengikutnya.

Namun demikian, tantangan juga menghadang. Mekanisme baru ini menuntut integritas yang sangat tinggi dari para anggota AHWA dan kiai sepuh. Mereka harus mampu melepaskan diri dari kepentingan pribadi, golongan, atau politik praktis, dan benar-benar menjadikan kemaslahatan umat dan organisasi sebagai satu-satunya orientasi. Transparansi dalam setiap tahapan proses, mulai dari tabulasi usulan hingga pengambilan keputusan akhir, tetap harus dijaga untuk mempertahankan kepercayaan publik.

Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, telah menorehkan sejarah. Ia bukan hanya tentang memilih pemimpin baru, tetapi juga tentang mendefinisikan ulang esensi kepemimpinan dalam konteks organisasi keagamaan modern. Dengan kembalinya mekanisme AHWA, NU menegaskan jati dirinya sebagai organisasi yang unik: modern dalam pengelolaan, namun kokoh dalam tradisi. Keputusan dini hari itu menjadi saksi bisu atas kearifan para muktamirin dalam merajut masa depan, dengan menengok kembali nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Kini, publik menanti, siapa gerangan yang akan menerima amanah agung tersebut dari tangan para kiai sepuh.